Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi "Seller Online", Bagaimana Cara Bikin NPWP?

Kompas.com - 01/12/2021, 12:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi mengenai adanya seller (penjual) di salah satu e-commerce disebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikenai pajak sebesar Rp 35 juta viral di media sosial pada Rabu (24/11/2021).

Karena tidak memiliki NPWP, penjual itu pun tidak membayar pajak selama 2 tahun dan berimbas dikirimnya surat peringatan untuk membayar pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga.

Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," tulis akun Twitter ini.

Seperti diketahui, NPWP terdiri dari 2 jenis yakni NPWP Badan Usaha dan NPWP Orang Pribadi (OP).

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

Lalu, jenis NPWP mana yang digunakan oleh penjual dan bagaimana cara membuatnya?

Cara membuat NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa jika toko online yang dikelola seorang diri, maka bisa menggunakan jenis NPWP OP.

"Ya kalau memang seller-nya orang pribadi (pakai) yang NPWP OP," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Ia menambahkan, cara melakukan pendaftaran NPWP OP bisa melalui online atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Baca juga: Soal Pajak Pulsa, Ini Aturan Lengkapnya dan Penjelasan Kemenkeu

Syarat membuat NPWP OP

Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP. Cara buat NPWP online.SHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP. Cara buat NPWP online.

Sebelum membuat NPWP, perlu diperhatikan persyaratan subjektif dan obyektif bagi Wajib Pajak.

Adapun syarat subjektif yakni Wajib Pajak sudah berumur 18 tahun, dan syarat obyektif yakni Wajib Pajak telah mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jika telah memenuhi persyaratan di atas, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Berapa Penghasilan yang Kena Pajak?

Dokumen yang dibutuhkan

Dilansir dari situs resmi Kemenkeu, untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Tata cara pendaftaran NPWP secara online

Berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP online:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com