Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji DPRD DKI Naik, Formappi: Tak Masuk Akal

Kompas.com - 09/01/2022, 09:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta pada 2022 mengalami peningkatan Rp 26 miliar dibandingkan belanja gaji tunjangan tahun lalu.

Tahun lalu, DKI Jakarta menganggarkan belanja gaji dan tunjangan anggota Dewan sebesar Rp 150,9 miliar. Kini, DKI Jakarta menganggarkan Rp 177,4 miliar atau meningkat Rp 26,43 miliar.

Hal itu diketahui dari dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022 yang diunggah dalam situs Smart Planning Budgeting DKI Jakarta.

Dalam KUA-PPAS, dirincikan bahwa setiap anggota Dewan bisa mengantongi Rp 139.324.156 setiap bulan dari gaji dan tunjangan yang didapat di tahun 2022.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Jejak Politik dan Harta Kekayaan Alex Noerdin

Kenaikan gaji anggota DPRD DKI Jakarta tak masuk akal

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta tak wajar.

Menurutnya, kinerja DPRD DKI Jakarta tak pantas diganjar dengan kenaikan gaji dan tunjangan.

"Kinerja DPRD DKI Jakarta yang tak sangat cemerlang, sehingga penambahan gaji dan tunjangan tak punya alasan yang masuk akal," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

"Jika gaji dan tunjangan merupakan apresiasi atas kinerja, lalu bagaimana bisa DPRD DKI Jakarta dengan kinerja yang minim layak diganjar gaji dan tunjangan yang fantastis?" sambungnya.

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

Kenaikan gaji di tengah situasi pandemi

Suasana rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Direktur Pembangunan Jaya Ancol, Selasa (28/12/2021).KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Suasana rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Direktur Pembangunan Jaya Ancol, Selasa (28/12/2021).

Ketidakwajaran lain yang dilihat oleh Licus adalah kenaikan gaji itu terjadi di tengah situasi pandemi yang berdampak langsung pada perekonomian rakyat.

Ia menuturkan, kenaikan tersebut justru memperlihatkan sikap DPRD DKI yang tak peduli dengan situasi rakyat saat ini.

Jumlah tunjangan yang tercantum dalam anggaran juga terlalu fantastis, misalnya tunjangan perubahan.

"Bayangkan Rp 80 juta sebulan per anggota. Itu artinya sehari seorang anggota DPRD DKI mendapatkan jatah 2,6 juta," jelas dia.

"Itu baru dari satu jenis tunjangan, bayangkan tunjangan sebesar itu tampak sia-sia ketika tak setiap hari anggota itu bekerja sehingga kinerja mereka minim," tambahnya.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Lucius pun tak bisa menemukan alasan logis guna membenarkan anggaran DKI Jakarta dihabiskan untuk membiayai kemewahan orang-orang yang berkinerja minim.

Karena itu, besaran serta momentum kenaikan gaji dan tunjangan itu sangat sulit dijelaskan sebagai sesuatu yang wajar diberikan kepada DPRD DKI Jakarta.

"Anggaran DKI Jakarta masih banyak diperlukan untuk urusan yang lebih penting," ujarnya.

Baca juga: Sederet Kasus Kebocoran Data Penduduk di Server Pemerintah

Klaim empat tahun tidak ada kenaikan gaji dewan

Puluhan korban kebakaran Pasar Kalideres, Jakarta Barat, mendatangi Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta untuk berunjuk rasa, Senin (6/12/2021).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Puluhan korban kebakaran Pasar Kalideres, Jakarta Barat, mendatangi Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta untuk berunjuk rasa, Senin (6/12/2021).

Ia juga menyoroti alasan DPRD DKI yang mengeklaim bahwa mereka tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan perubahan selama empat tahun.

Menurutnya, alasan itu tampak konyol.

"Mestinya enggak bisa pakai alasan seperti itu untuk membenarkan peningkatan gaji dan tunjangan," kata dia.

"Kalau seorang anggota terpilih kembali selama beberapa periode itu tak berarti dia bisa menjadikan rangkaian periode masa jabatannya sebagai dasar untuk menghitung gaji dan tunjangannya," sambungnya.

Ia menuturkan, gaji dan tunjangan paling rasional harus berdasarkan kinerja lembaga. DPRD harus menjadi contoh bagi eksekutif di DKI agar bisa memacu kinerja sebagai alasan untuk diapresiasi melalui kenaikan gaji dan tunjangan.

Baca juga: Menteri Jokowi Terkena Kasus Korupsi, Bagaimana Pemberantasan Korupsi di Negara Lain?

Tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan selama empat tahun bukan berarti DPRD Jakarta tak mendapatkan tambahan pendapatan dari tunjangan atau program lain.

Sementara itu, dalih atas keadaan ekonomi yang membaik juga semakin memperlihatkan anggota DPRD DKI Jakarta tidak merakyat.

"Bagaimana bisa mereka tak bisa merasakan kesulitan warga akibat pandemi yang sampai sekarang masih belum pulih?" tuturnya.

"Bagaimana bisa DPRD mengeklaim perekonomian membaik di tengah kondisi rakyat yang sebagian masih terpuruk akibat pandemi?" pungkasnya.

Baca juga: Tersangka Korupsi, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Menteri Jokowi, dari Mensos hingga Menpora Imam Nahrawi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com