Mekanisme dan kapasitas satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, digolongkan berdasarkan level PPKM di wilayah masing-masing.
Berikut ketentuannya:
Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.
Adapun daftar satuan pendidikan dan daerahnya bisa dilihat di Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021.
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawaj 50 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
Baca juga: Ini Aturan Baru Sekolah Tatap Muka 2022