KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran untuk mendukung keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pelatihan komponen cadangan nasional.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, ASN diharapkan bergabung dalam pasukan komponen cadangan sesuai program Kementerian Pertahanan.
Kendati demikian, pelatihan komponen cadangan ini tidak wajib bagi semua ASN. Hanya mereka yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.
"Sifatnya sukarela. Kita mendorong penguatan bela negara," ungkap Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik, KemenPANRB Mohammad Averrouce, kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2021).
Baca juga: SE Menpan-RB: ASN Ikut Pelatihan Komponen Cadangan Tetap Terima Gaji dan Tunjangan
Lantas, bagaimana ketentuan dan syarat pelatihan komponen cadangan nasional bagi ASN?
Dalam surat edaran Menteri PANRB disebutkan bahwa para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk memberi kesempatan seluas-luasnya pada ASN yang memenuhi syarat menjadi anggota komponen cadangan.
"Secara lebih teknis detail bisa lihat Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 3/2021," ujar Averrouce.
Berikut persyaratan komponen cadangan dalam Permenhan Nomor 3 Tahun 2021:
Infografik: Mengenal
Baca juga: Komponen Cadangan Bukan Wajib Militer, Pendaftaran Dibuka Sukarela