Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi
Ada persyaratan administratif yang wajib dipenuhi calon komponen cadangan, meliputi:
- Surat lamaran
- Kartu tanda penduduk
- Kartu keluarga
- Surat keterangan dari lurah/kepala desa
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Melampirkan ijazah pendidikan terakhir
- Foto ukuran 4 x 6 cm latar belakang merah
- Surat keterangan sehat
- Daftar riwayat hidup
- Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Sementara, seleksi kompetensi merupakan proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon komponen cadangan.
Baca juga: ASN yang Ikut Pelatihan Komponen Cadangan Akan Terima Uang Saku
Pangkat komponen jabatan
Pemberian pangkat komponen jabatan yang telah menyelesaikan pelatihannya, disesuaikan dengan ijazah terakhir.
Berikut ketentuannya:
- Komponen cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah D3, D4, S1, atau S1 Profesi diberikan pangkat perwira Letnan Dua
- Komponen cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah SMA sederajat diberikan pangkat Bintara Sersan Dua
- Komponen cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah SMP sederajat diberikan pangkat Tamtama Prajurit Dua.