Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Akan Diminta jadi Komponen Cadangan, Apa Itu?

Kompas.com - 29/12/2021, 21:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi

Ada persyaratan administratif yang wajib dipenuhi calon komponen cadangan, meliputi:

  • Surat lamaran
  • Kartu tanda penduduk
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan dari lurah/kepala desa
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Melampirkan ijazah pendidikan terakhir
  • Foto ukuran 4 x 6 cm latar belakang merah
  • Surat keterangan sehat
  • Daftar riwayat hidup
  • Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Sementara, seleksi kompetensi merupakan proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon komponen cadangan.

Baca juga: ASN yang Ikut Pelatihan Komponen Cadangan Akan Terima Uang Saku

Pangkat komponen jabatan

Pemberian pangkat komponen jabatan yang telah menyelesaikan pelatihannya, disesuaikan dengan ijazah terakhir.

Berikut ketentuannya:

  • Komponen cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah D3, D4, S1, atau S1 Profesi diberikan pangkat perwira Letnan Dua
  • Komponen cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah SMA sederajat diberikan pangkat Bintara Sersan Dua
  • Komponen cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah SMP sederajat diberikan pangkat Tamtama Prajurit Dua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com