KOMPAS.com - Pemerintah terus memperbarui aturan syarat perjalanan, selama pandemi Covid-19.
Terbaru, ketentuan perjalanan jarak jauh saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan perjalanan tersebut berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia
Syarat untuk naik pesawat mulai 24 Desember 2021 adalah:
Pelaku perjalanan berusia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi kedua, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Baca juga: Aturan Terbaru Terbit, Apakah Tempat Wisata Buka Saat Nataru?
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh berusia di bawah 12 tahun: