Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pejabat Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Karantina di Rumah? Ini Aturannya

Kompas.com - 22/12/2021, 14:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Mencegah penyebaran virus

Dia menegaskan bahwa tujuan karantina adalah untuk mencegah virus menyebar dan agar tak kecolongan lagi seperti kasus varian Delta.

Sementara terkait pejabat eselon satu diperbolehkan karantina di rumah, dia mengatakan bahwa karantina di rumah memiliki syarat yang ketat.

Pertama, tidak semua pejabat eselon satu diizinkan pergi dinas ke luar negeri.

Selain itu, terdapat hal-hal yang harus dipenuhi, sehingga tidak semua bisa mendapatkan izin untuk karantina di rumah. 

"Kalaupun karantina di kediaman, rumah harus memadai, tidak ramai orang, harus ada laporan harian, harus test PCR pertama dan hari kesembilan, di bawah pengawasan tim surveilans dinkes, tidak boleh keluar, jadi ada syaratnya," jelasnya.

Kebijakan karantina pejabat

Sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.

Ketentuan ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.

"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).

Wiku menjelaskan, setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan karantina diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, ia mengatakan, fasilitas karantina mandiri harus memenuhi standar, di antaranya kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Kemudian, dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

"Dan tetap menjalankan tes RT PCR hari kedua dan hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya," ujarnya.

Baca juga: BCA Buka 9 Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Ini Persyaratannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com