Lebih lanjut, Wiku menambahkan, pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan pejabat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.
"Pemberian izin ini wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. Pada prinsipnya, ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara," jelas Wiku.
Berikut aturan karantina mandiri untuk pejabat esolon 1 ke atas sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021:
Selain harus sesuai aturan di atas, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 juga menyatakan dispensasi karantina mandiri tersebut harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.
Itulah aturan karantina mandiri bagi pejabat eselon 1 yang melakukan perjalanan ke luar negeri sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.
Baca juga: BMKG Pantau Potensi Bibit Siklon di Laut Timor-Arafura, Ini Dampaknya bagi Indonesia