Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pejabat Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Karantina di Rumah? Ini Aturannya

Kompas.com - 22/12/2021, 14:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan RI Susi Pudjiastuti mempertanyakan tentang alasan pejabat dan orang penting bisa melakukan karantina mandiri di rumah. 

Hal itu ditanyakan Susi melalui akun twitternya merespons pemberitaan yang mengutip perkataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan soal karantina. 

"Mohon pencerahan, kenapa pejabat &orang penting boleh karantina di rumah sendiri ??Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri ??Kenapa yg boleh berhemat atau jadi pelit cuma pejabat /vip??Kenapa masyarakat tidak boleh berhemat/ pelit ??kenapa cara karantina berbeda."

Baca juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Fasilitas Karantina Pemerintah Hanya untuk 3 Kelompok Ini

Penjelasan Satgas Covid-19

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP menjelaskan bahwa karantina merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah menularnya virus corona.

"Yang namanya karantina adalah mengurung seseorang di suatu tempat selama masa inkubasi virus dan dilakukan pemeriksaan PCR swab hari pertama dan hari ke-9. Serta melaporkan jika ada perburukan gejala pada kesempatan pertama," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Apa Itu Hotel Karantina dan Bagaimana Peruntukannya? Ini Penjelasannya

Monitoring dan evaluasi karantina

Alex juga mengatakan jika karantina warga negara yang baru pulang dari luar negeri dilakukan di rumah tidak ada yang bisa menjamin monitoring dan evaluasinya.

"Kalau karantina di rumah masing masing bagaimana monitoring dan evaluasinya?" kata Alex.

 

Mencegah penyebaran virus

Dia menegaskan bahwa tujuan karantina adalah untuk mencegah virus menyebar dan agar tak kecolongan lagi seperti kasus varian Delta.

Sementara terkait pejabat eselon satu diperbolehkan karantina di rumah, dia mengatakan bahwa karantina di rumah memiliki syarat yang ketat.

Pertama, tidak semua pejabat eselon satu diizinkan pergi dinas ke luar negeri.

Selain itu, terdapat hal-hal yang harus dipenuhi, sehingga tidak semua bisa mendapatkan izin untuk karantina di rumah. 

"Kalaupun karantina di kediaman, rumah harus memadai, tidak ramai orang, harus ada laporan harian, harus test PCR pertama dan hari kesembilan, di bawah pengawasan tim surveilans dinkes, tidak boleh keluar, jadi ada syaratnya," jelasnya.

Kebijakan karantina pejabat

Sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.

Ketentuan ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.

"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).

Wiku menjelaskan, setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan karantina diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, ia mengatakan, fasilitas karantina mandiri harus memenuhi standar, di antaranya kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Kemudian, dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

"Dan tetap menjalankan tes RT PCR hari kedua dan hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya," ujarnya.

Baca juga: BCA Buka 9 Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Ini Persyaratannya

 

Lebih lanjut, Wiku menambahkan, pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan pejabat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

"Pemberian izin ini wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. Pada prinsipnya, ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara," jelas Wiku. 

Aturan karantina mandiri pejabat

Berikut aturan karantina mandiri untuk pejabat esolon 1 ke atas sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021:

  • Memiliki kamar tidur dan kamar mandiri yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional
  • Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan
  • Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
  • Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petuas KKP di area wilayahnya
  • Melakukan tes RT-PCR kedua pada haris ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Selain harus sesuai aturan di atas, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 juga menyatakan dispensasi karantina mandiri tersebut harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.

Itulah aturan karantina mandiri bagi pejabat eselon 1 yang melakukan perjalanan ke luar negeri sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

Baca juga: BMKG Pantau Potensi Bibit Siklon di Laut Timor-Arafura, Ini Dampaknya bagi Indonesia

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com