Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pengendara Motor Ditilang Polisi karena Kawal Ambulans, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 20/12/2021, 13:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet ramai memperbincangkan seorang pengendara motor yang ditilang polisi karena membantu membuka jalan dan mengawal ambulans yang terjebak macet.

Dia disebut menyalahi wewenang polisi dan dikenai sanksi karena dianggap melanggar Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," kata polisi yang menilang pengendara tersebut dalam video yang beredar di media sosial.

Lantas, bagaimanakah aturan pengawalan ambulans menurut pihak kepolisian?

Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Ditilang Polisi karena Membantu Buka Jalan untuk Ambulans

Dasar hukum wewenang polisi

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, dasar hukum pengawalan ambulans oleh kepolisisan dirangkum dalam Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan," kata Aan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/12/2021).

Sementara itu, terkait keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, diatur dalam Pasal 200 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi sebagai berikut:

Ayat (1): kepolisian negara republik indonesia bertanggungjawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas jalan

Ayat (2): penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara pembina lalu lintas dan angkutan jalan dan masyarakat.

Ayat (3) huruf f: untuk mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan (f) pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli.

Baca juga: Ini Alasan Pengendara Motor Ditilang Polisi Saat Mengawal Ambulans

Kendaraan yang wajib diutamakan

Adapun aturan mengenai macam-macam kendaraan yang wajib diutamakan atau didahulukan termuat pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas memadamkan kebakaran.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara, salah satunya Presiden RI.
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
  5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, jelas bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit memiliki hak untuk didahulukan di jalan.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Pengendara Motor Ditilang karena Mengawal Ambulans

Harus pakai etika

Terkait dengan kejadian yang jadi viral itu, Aan berpendapat bahwa harusnya petugas tersebut melihat situasi dan kondisi jalanan.

"Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded," kata Aan, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Dia menyarankan agar pengendara motor yang membantu membuka jalan dan mengawal ambulans sebaiknya tidak ditilang.

"Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilanglah, biarkan dulu. Secara etikanyalah, etikanya ya," ujar dia.

Menurut pihaknya, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.

"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang, karena prioritasnya," ungkap Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com