Dia disebut menyalahi wewenang polisi dan dikenai sanksi karena dianggap melanggar Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," kata polisi yang menilang pengendara tersebut dalam video yang beredar di media sosial.
Lantas, bagaimanakah aturan pengawalan ambulans menurut pihak kepolisian?
Dasar hukum wewenang polisi
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, dasar hukum pengawalan ambulans oleh kepolisisan dirangkum dalam Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan," kata Aan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
Sementara itu, terkait keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, diatur dalam Pasal 200 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1): kepolisian negara republik indonesia bertanggungjawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas jalan
Ayat (2): penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara pembina lalu lintas dan angkutan jalan dan masyarakat.
Ayat (3) huruf f: untuk mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan (f) pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli.
Kendaraan yang wajib diutamakan
Adapun aturan mengenai macam-macam kendaraan yang wajib diutamakan atau didahulukan termuat pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut:
Berdasarkan aturan tersebut, jelas bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit memiliki hak untuk didahulukan di jalan.
Harus pakai etika
Terkait dengan kejadian yang jadi viral itu, Aan berpendapat bahwa harusnya petugas tersebut melihat situasi dan kondisi jalanan.
"Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded," kata Aan, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Dia menyarankan agar pengendara motor yang membantu membuka jalan dan mengawal ambulans sebaiknya tidak ditilang.
"Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilanglah, biarkan dulu. Secara etikanyalah, etikanya ya," ujar dia.
Menurut pihaknya, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.
"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang, karena prioritasnya," ungkap Aan.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/20/133000165/video-viral-pengendara-motor-ditilang-polisi-karena-kawal-ambulans