KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK setahun sekali. Perpanjangan STNK tahunan ini biasa dikenal dengan rutinitas membayar pajak kendaraan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain perpanjangan tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus melakukan perpanjangan STNK dengan tujuan untuk mengganti plat nomor kendaraan.
Perpanjangan STNK harus dilakukan rutin agar tak terkena denda. Karena denda bisa terakumulasi sesuai tahun yang berjalan.
Lantas apa syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan sekali ini, baik untuk kendaraan motor roda dua atau mobil?
Untuk perpanjangan STNK tahunan, syarat yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:
Untuk mengurus perpanjangan STNK ini pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Kantor Samsat atau melalui layanan Samsat keliling dan online.
Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion
Nah untuk perpanjangan STNK lima tahunan, berikut syarat yang harus Anda siapkan:
Untuk perpanjangan lima tahunan, datanglah ke kantor Samsat dan langsung menuju ke tempat cek fisik untuk mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan.
Isi formulir cek fisik dan serahkan pada petugas yang bersangkutan. Serahkan pula dokumen yang menjadi persyaratan.
Tunggu hingga nama dipanggil, dan petugas akan melakukan pengecekan data sesuai dengan STNK, BPKB dan kendaraan yang ada.
Lakukan pembayaran sesuai yang diminta. Pengambilan STNK dan plat nomor baru dilakukan dengan menggunakan struk pembayaran yang ada.
Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB atas Nama Orang Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.