Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Kompas.com - 18/12/2021, 14:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com -  Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK setahun sekali. Perpanjangan STNK tahunan ini biasa dikenal dengan rutinitas membayar pajak kendaraan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain perpanjangan tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus melakukan perpanjangan STNK dengan tujuan untuk mengganti plat nomor kendaraan.

Perpanjangan STNK harus dilakukan rutin agar tak terkena denda. Karena denda bisa terakumulasi sesuai tahun yang berjalan.

Lantas apa syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan sekali ini, baik untuk kendaraan motor roda dua atau mobil?

Untuk perpanjangan STNK tahunan, syarat yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:

  • KTP asli yang tertera di STNK dan BPKB.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Surat kuasa apabila diwakilkan.
  • Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
  • Uang sejumlah pajak yang harus dibayarkan.

Untuk mengurus perpanjangan STNK ini pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Kantor Samsat atau melalui layanan Samsat keliling dan online.

Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion

Nah untuk perpanjangan STNK lima tahunan, berikut syarat yang harus Anda siapkan:

  • STNK asli.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di STNK dan BPKB.
  • Kendaraan yang akan diganti platnya, karena nanti harus cek nomor rangka dan mesin.
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan.

Untuk perpanjangan lima tahunan, datanglah ke kantor Samsat dan langsung menuju ke tempat cek fisik untuk mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan.

Isi formulir cek fisik dan serahkan pada petugas yang bersangkutan. Serahkan pula dokumen yang menjadi persyaratan.

Tunggu hingga nama dipanggil, dan petugas akan melakukan pengecekan data sesuai dengan STNK, BPKB dan kendaraan yang ada.

Lakukan pembayaran sesuai yang diminta. Pengambilan STNK dan plat nomor baru dilakukan dengan menggunakan struk pembayaran yang ada.

Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB atas Nama Orang Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com