KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah kebijakan libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 bagi pelajar tahun ajaran 2021/2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristianto mengatakan, kebijakan itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
"Menindaklanjuti Inmendagri No 66 Tahun 2021, Kemendikbud Ristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah," ujar Anang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/12/2021).
Dia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari Inmendagri tersebut, Kemendikbud Ristek mengeluarkan SE Sesjen Nomor 32 Tahun 2021.
"Berdasarkan SE Sesjen, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemda masing-masing," lanjut dia.
Berikut jadwal libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 sesuai dengan Kalender Pendidikan untuk empat wilayah di Pulau Jawa.
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil 2021/2022 di Jawa-Bali
Dilansir dari situs resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, ada beberapa kegiatan dalam Kalender Pendidikan yang menjadwalkan pelaksanaan pengambilan rapor dan libur sekolah.
Hal-hal lain seperti jeda tengah semester (pekan kreativitas), penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan lainnya dalam matriks kalender terlampir sebagai jadwal prakiraan.
Baca juga: Aturan Terbaru Kemendikbud Ristek Bagi Pelajar Tentang Libur Nataru
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatur penetapan tanggal rapor semester 1 atau semester ganjil sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 yakni pada 17 Desember 2021.
Artinya, pembagian rapor semester 1 di wilayah DKI Jakarta dijadwalkan pada 17 Desember 2021.
Sedangkan libur semester 1 bagi sekolah di DKI Jakarta dijadwalkan mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Jadwal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022.
Sebelumnya, pemberian/persetujuan curi kepada pendidik dan tenaga kependidikan di semua Satuan Pendidikan ditunda selama periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022) dinyatakan tidak berlaku.
Seluruh jadwal kegiatan sekolah diserahkan kepada pihak sekolah.
Baca juga: Jadwal Libur dan Pengambilan Rapor Kembali ke Kalender Pendidikan, Ini Jadwal untuk DKI...
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah juga mengatur jadwal libur sekolah dan pengambilan rapor sesuai dengan Kalender Pendidikan.