Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Dilanjutkan pada 2022, Simak Lagi Syarat-syaratnya!

Kompas.com - 14/12/2021, 12:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2022 dengan skema pelaksanaan bersifat semi-bantuan sosial.

Dana yang dialokasikan sebesar Rp 11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial yang totalnya mencapai Rp 252,3 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N Kacaribu.

“Tahun 2022 program Kartu Prakerja akan terus dilanjutkan, skema pelaksanaannya bersifat semi-bantuan sosial. Dari alokasi dana perlindungan sosial sebesar Rp 252,3 triliun, untuk anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial,” kata Febrio, dikutip dari pemberitaan sebelumnya, 1 Desember 2021.

Baca juga: Intensif Prakerja Tak Kunjung Cair, Apa Solusinya?

Pembuatan akun dinonaktifkan

Melansir akun resmi Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id, tombol pendaftaran di situs web serta dasbor Prakerja akan dinonaktifkan.

Artinya, setelah ini dilakukan, situs Kartu Prakerja sudah tidak bisa lagi menerima pendaftaran.

Ditegaskan, pendaftaran akun baru akan dimulai kembali menjelang pembukaan gelombang 23 tahun 2022.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Baca juga: Marak Jasa Penukaran Sisa Saldo Prakerja Jaminan Langsung Cair, Ini Kata Pengelola

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

Berkaca dari pembukaan program Prakerja gelombang sebelumnya, berikut syarat-syarat pendaftaran melansir laman www.prakerja.go.id:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Calon peserta berusia 18 tahun ke atas
  3. Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal
  4. Calon peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  5. Calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19
  6. Dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran program dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id, dengan terlebih dahulu mempunyai akun Kartu Prakerja.

Adapun besaran dana yang diberikan dalam program Prakerja sebelumnya, penerima akan mendapatkan biaya pelatihan senilai Rp 1 juta diberikan satu kali, intensif sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 50.000 per survei yang dilakukan selama tiga kali atau total Rp 150.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com