Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Tukar Uang Rusak via Laman pintar.bi.go.id

Kompas.com - 09/12/2021, 18:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memberikan layanan penukaran uang rusak dan cacat dengan uang baru melalui laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah atau PINTAR.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, layanan penukaran uang secara online tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (9/12/2021).

Adapun pemanfaatan layanan penukaran uang rusak melalui laman PINTAR, imbuh Erwin, merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat.

"Dan untuk terus memperkuat layanan publik pada era kenormalan baru, dengan mengurangi antrean pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat," ujar Erwin, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri

Erwin mengatakan, melalui PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat penukaran, uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor BI sesuai tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan pada PINTAR.

"Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat," kata dia.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Uang Specimen, dari Tujuan Pembuatan, Series, hingga Bedanya dengan Uang Rupiah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com