Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Tes PPPK Guru Tahap 2, Berikut 5 Dokumen yang Wajib Dibawa!

Kompas.com - 07/12/2021, 06:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2 akan dimulai hari ini, Selasa (7/12/2021).

Pelaksanaan ujian kompetensi ini akan berlangsung hingga Jumat (10/12/2021).

Terkait rincian jadwal dan lokasi ujian, peserta PPPK Guru dapat mengeceknya melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id di menu Jadwal Ujian Tahap 2.

Peserta hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependuduka (NIK) dan nomor peserta kemudian memasukkan hasil penjumlahan angka yang tertera.

Baca juga: Wajib Tes Antigen, Ini Ketentuan Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Dokumen yang wajib dibawa

Bagi peserta yang akan mengikuti ujian kompetensi, harus membawa 3 dokumen berikut:

  • Kartu ujian yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing
  • Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui akun masing-masing
  • Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, di wilayah Jawa, Madura, dan Bali
  • Hasil swab tes PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif
  • KTP atau surat keterangan pengganti KTP asli atau Kartu Keluarga asli/salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang

Untuk kartu ujian, peserta PPPK Guru diberi waktu maksimal sampai Minggu (5/12/2021) untuk mencetaknya.

Kartu peserta ujian PPPK Guru 2021 memuat sejumlah informasi termasuk, identitas pelamar, NIK, pilihan formasi, lokasi dan waktu pelaksanaan ujian, hingga nomor peserta ujian.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com