Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Tes PPPK Guru Tahap 2, Berikut 5 Dokumen yang Wajib Dibawa!

Kompas.com - 07/12/2021, 06:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Petugas di lokasi ujian akan memeriksa kartu ujian dan memverifikasi keseuaian dengan identitas peserta.

Diketahui sebelumnya, peserta telah melaksanakan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2 di SSCASN pada 15-19 November 2021.

Syarat peserta tes PPPK Guru tahap 2

Bagi pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pada seleksi tahap pertama, sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos dan menjadi PPPG Guru.

Baca juga: Wajib Tes Antigen, Ini Ketentuan Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com