Jelang pergantian tahun, semua alun-alun diminta untuk ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Sementara untuk aturan perjalanan, masyarakat yang karena suatu hal primer melakukan perjalanan keluar daerah maka harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu dilakukan tes PCR atau Rapid Test antigen untuk keluar masuk daerah.
Apabila nantinya ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19 maka pelaku perjalanan harus karantina mandiri atau karantina di tempat yang telah disiapkan pemerintah.
Baca juga: Aturan Perjalanan Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022