Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN, Pegawai BUMN, dan Pegawai Swasta Dilarang Cuti Libur Nataru

Kompas.com - 04/12/2021, 17:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tahun baru 2022

Jelang pergantian tahun, semua alun-alun diminta untuk ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Sementara untuk aturan perjalanan, masyarakat yang karena suatu hal primer melakukan perjalanan keluar daerah maka harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu dilakukan tes PCR atau Rapid Test antigen untuk keluar masuk daerah.

Apabila nantinya ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19 maka pelaku perjalanan harus karantina mandiri atau karantina di tempat yang telah disiapkan pemerintah.

Baca juga: Aturan Perjalanan Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com