Di antaranya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta untuk libur di masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Adapun bunyi Inmendagri terkait aturan ini yakni sebagai berikut:
Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Aturan ini juga mengimbau, kepada para pekerja atau buruh untuk juga menunda mengambil cuti setelah periode libur Nataru.
Nantinya ketentuan terkait larangan dan imbauan cuti selama dan setelah Libur Nataru ini akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
PPKM level 3
Di sisi lain, Pemerintah juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru (24 Desember 2021- 2 Januari 2022) yang diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia.
Aturan yang tertuang dalam Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada masa libur Nataru.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga mengimbau kepada sekolah untuk melakukan pembagian raport semester 1 pada Bulan Januari 2022.
Serta mengimbau agar sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Imbauan ini juga meminta pemberlakuan PPKM Level 3 pada acara penikahan dan sejenisnya.
Serta meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga.
Tahun baru 2022
Jelang pergantian tahun, semua alun-alun diminta untuk ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Sementara untuk aturan perjalanan, masyarakat yang karena suatu hal primer melakukan perjalanan keluar daerah maka harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu dilakukan tes PCR atau Rapid Test antigen untuk keluar masuk daerah.
Apabila nantinya ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19 maka pelaku perjalanan harus karantina mandiri atau karantina di tempat yang telah disiapkan pemerintah.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/04/173000665/asn-pegawai-bumn-dan-pegawai-swasta-dilarang-cuti-libur-nataru-