KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa biaya pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tidak boleh melebihi batas atas yang ditentukan.
Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.
Hal ini dilatarbelakangi karena biaya pemeriksaan RT-PCR saat ini di rumah sakit atau laboratorium penyelenggara memiliki tarif bervariasi yang dikhawatirkan akan membebani masyarakat.
Untuk itu, semua fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.
Baca juga: Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Kini Berlaku 3x24 Jam
Melansir informasi resmi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Ditegaskan, hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima dalam waktu paling lambat 1x24 jam.
“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.
"Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan," lanjut dia.
Baca juga: Rincian Tarif Terbaru Tes PCR dan Antigen