KOMPAS.com - Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimal Provinsi (UMP) 2022 dan efektif diterapkan per 1 Januari mendatang.
Angka tersebut menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten atau kota untuk menetapkan upah minimal di daerah masing-masing.
Berikut ini daftar lengkap UMP 2022 di 34 provinsi, serta urutan lima provinsi dengan UMP terendah dan tertinggi:
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi
Jika melihat data UMP 2022, berikut 5 provinsi dengan UMP tertinggi dan terendah:
5 provinsi dengan UMP tertinggi
5 provinsi dengan UMP terendah
Baca juga: Apa Itu Upah Minimum, Cara Menghitungnya, dan Daftar UMP 2021
Sumatera
Jawa-Bali
Nusa Tenggara
Baca juga: Alasan Mengapa UMP 2022 di Pulau Jawa Rata-rata Rendah
Kalimantan
Sulawesi
Maluku-Papua
Secara umum, hampir semua provinsi mengalami kenaikan UMP, jika dibandingkan dengan besaran UMP 2021.
Hanya UMP di 4 provinsi yang tidak naik, yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Buruh Makin Terjepit!
Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, UMP di daerah di Pulau Jawa relatif rendah karena dasar penghitungan yang digunakan.