KOMPAS.com - Memiliki rumah atau lahan hunian sendiri adalah impian semua orang. Namun berhati-hatilah ketika akan membeli rumah, jangan sampai Anda membeli properti dengan sertifikat yang tak sesuai seperti yang Anda inginkan.
Sertifikat tanah dan bangunan ada berbagai macam jenis. Masing-masing jenis memiliki bentuk kelegalan masing-masing.
Jika Anda salah membeli tanah atau rumah dengan sertifikat yang tak sesuai dengan keinginan Anda, maka akan timbul banyak masalah di kemudian hari.
Jadi ketika membeli rumah, jangan hanya memeriksa kondisi bangunan, fasilitas dan lokasinya saja. Namun periksa juga jenis sertifikat apa yang dimiliki oleh bangunan tersebut.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Apa saja jenis sertifikat tanah?
1. Sertifikat Hak Milik
Sertifikat ini adalah sertifikat terkuat dari kepemilikan lahan atau properti. Karena sertifikat SHM tak memiliki batas waktu.
Karena merupakan sertifikat dengan kekuatan hukum terkuat, SHM sering dijadikan agunan dalam pengajuan pembiayaan perbankan.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan
Pemegang sertifikat HGB (SHGB) hanya bisa memanfaatkan tanah yang ada untuk mendirikan bangunan untuk hunian atau usaha. Sedangkan kepemilikan tanah adalah milik pihak lain yaitu negara.
Beda dengan SHM yang tak ada batas waktu kepemilikannya, SHGB memiliki batas waktu kepemilikan yaitu 30 tahun lamanya. Lebih dari itu, Anda harus mengurus perpanjangan waktu sertifikat yang ada.
SHGB cocok untuk Anda yang ingin memanfaatkan tanah untuk keperluan usaha. Karena harga tanah dengan sertifikat ini cenderung lebih murah, sehingga Anda tak membutuhkan dana terlalu besar.
SHGB pun bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing atau WNA, beda dengan SHM yang hanya bisa dimiliki oleh WNI saja.
SHGB bisa ditingkatkan levelnya menjadi SHM dengan mengurusnya di kantor pertanahan setempat.
Baca juga: Begini Cara Mengubah HGB ke SHM