Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Membeli Tanah atau Rumah, Kenali Dulu 4 Jenis Sertifikat Ini

Sertifikat tanah dan bangunan ada berbagai macam jenis. Masing-masing jenis memiliki bentuk kelegalan masing-masing.

Jika Anda salah membeli tanah atau rumah dengan sertifikat yang tak sesuai dengan keinginan Anda, maka akan timbul banyak masalah di kemudian hari.

Jadi ketika membeli rumah, jangan hanya memeriksa kondisi bangunan, fasilitas dan lokasinya saja. Namun periksa juga jenis sertifikat apa yang dimiliki oleh bangunan tersebut.

Jenis-jenis sertifikat tanah dan bangunan

Apa saja jenis sertifikat tanah?

1. Sertifikat Hak Milik

Sertifikat ini adalah sertifikat terkuat dari kepemilikan lahan atau properti. Karena sertifikat SHM tak memiliki batas waktu.

Karena merupakan sertifikat dengan kekuatan hukum terkuat, SHM sering dijadikan agunan dalam pengajuan pembiayaan perbankan.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan 

Pemegang sertifikat HGB (SHGB) hanya bisa memanfaatkan tanah yang ada untuk mendirikan bangunan untuk hunian atau usaha. Sedangkan kepemilikan tanah adalah milik pihak lain yaitu negara.

Beda dengan SHM yang tak ada batas waktu kepemilikannya, SHGB memiliki batas waktu kepemilikan yaitu 30 tahun lamanya. Lebih dari itu, Anda harus mengurus perpanjangan waktu sertifikat yang ada.

SHGB cocok untuk Anda yang ingin memanfaatkan tanah untuk keperluan usaha. Karena harga tanah dengan sertifikat ini cenderung lebih murah, sehingga Anda tak membutuhkan dana terlalu besar.

SHGB pun bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing atau WNA, beda dengan SHM yang hanya bisa dimiliki oleh WNI saja.

SHGB bisa ditingkatkan levelnya menjadi SHM dengan mengurusnya di kantor pertanahan setempat.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha 

Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha atau SHGU adalah tanah milik negara yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (25/12/2020), pengaturan SHGU ini sesuai Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, bahwa tanah HGU adalah tanah milik negara yang bisa digunakan untuk pertanian, perikanan atau peternakan.

Pemegang HGU memiliki masa pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

4. Sertifikat apartemen

Sertifikat apartemen disebut juga dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS.

SHMSRS adalah bukti kepemilikan atas rumah vertikal atau rumah susun yang dibangun di atas lahan dengan status kepemilikan bersama.

Yang menjadi kepemilikan adalah unit apartemen yang Anda beli. Di dalam unit tersebut, Anda terbebas dari peraturan bersama yang diterapkan untuk seluruh lingkup apartemen atau rumah susun. Jadi Anda bebas mendekorasi atau merenovasi unit sesuai selera Anda.

Sedangkan yang menjadi milik bersama adalah fasilitas yang ada di luar unik apartemen milik Anda. Seperti kolam renang, tempat parkir, lift dan masih banyak lagi.

Ketika akan membeli rumah atau tanah, paling tidak Anda harus mengenali empat jenis sertifikat di atas. Sehingga nantinya bukti kepemilikan bisa jelas dan sah, tanpa kesulitan yang menghadang di kemudian hari. 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/30/140500865/sebelum-membeli-tanah-atau-rumah-kenali-dulu-4-jenis-sertifikat-ini

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke