KOMPAS.com - Tanggal 29 November diperingati sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Hari Korpri.
Pemilihan tanggal tersebut bertepatan dengan hari terbitnya Keputusan Presiden yang menjadi dasar berdirinya Korpri.
Mengutip laman Setjen MPR, Korpri adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 29 November 1971 di Jakarta.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: 28 November 1582, Pernikahan William Shakespeare dan Anne Hathaway
Mengutip pemberitaan Harian Kompas, 2 Desember 1971, pembentukan Korpri bertujuan untuk menghimpun pegawai beberapa instansi dalam satu wadah untuk memperkuat stabilitas politik dan sosial.
Korpri dibentuk untuk menyatukan semua pegawai di instansi dan perusahaan milik pemerintah.
Sebelumnya, para abdi negara ini terkotak-kotak dalam beberapa wadah kepegawaian. Hal ini terjadi karena pengaruh dari sistem yang ditinggalkan pemerintah kolonial Belanda.
Pada 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia. Ketika itu, pegawai pemerintahan Indonesia terbagi menjadi tiga kelompok besar.
Pertama, pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI. Kedua, pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (non kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (kolaborator).
Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia, seluruh pegawai RI, pegawai RI non-kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan pegawai Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan terbitnya Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Berdasarkan Kepres bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri menjadi satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai pemerintah dan perusahaan negara.
Mengutip laman Setjen DPR, berikut tugas pokok dan fungsi Korpri: