Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

29 November 2019, Selamat Hari Korpri!

Kompas.com - 29/11/2019, 09:22 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap 29 November diperingati sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Korpri merupakan wadah untuk menghimpun pegawai negeri, pegawai BUMN, pegawai BUMD serta perusahaan dan pemerintah desa.

Peringatan Hari Korpri bertepatan dengan terbentuknya organisasi ini pada 29 November 1971.

Perjalanan Korpri

Korpri terbentuk pada masa Orde Baru, era Presiden Soeharti.

Meski pada dasarnya Korpri ditujukan untuk menghimpun pegawai dari berbagai instansi, Korpri kerap dikaitkan dengan PNS.

Kedudukannya juga tak terlepas dari urusan kedinasan.

Pemberitaan Harian Kompas (2/12/1971), menuliskan, pembentukan Korpri bertujuan untuk menghimpun pegawai beberapa instansi dalam satu wadah untuk memperkuat stabilitas politik dan sosial.

Korpri juga dibentuk untuk meningkatkan daya guna dalam bidang pembangunan dan pembelajaran masyarakat.

Selain itu, Korpri juga menyelenggarakan usaha-usaha untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraannya melalui kegiatan tertentu.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971, Korpri dibentuk atas arahan langsung dari Presiden Soeharto.

Melansir Harian Kompas, 29 November 1995, sejak awal berdirinya, Korpri mencanangkan dirinya sebagai organisasi yang tidak mengikatkan anggotanya kepada organisasi politik tertentu.

Namun, seiring berjalannnya waktu, pegawai negeri mengalami kesulitan membedakan dirinya antara sebagai anggota Korpri, Golkar, dan abdi negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai.

Korpri yang beranggotakan PNS dinilai semakin memperkokoh rezim tersebut selama puluhan tahun.

Pada era reformasi cara pandang terhadap Korpri mulai berubah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com