Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Korps Pegawai Republik Indonesia dan Link Download Twibbon Hari Korpri

Kompas.com - 29/11/2021, 09:32 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tanggal 29 November diperingati sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Hari Korpri.

Pemilihan tanggal tersebut bertepatan dengan hari terbitnya Keputusan Presiden yang menjadi dasar berdirinya Korpri.

Mengutip laman Setjen MPR, Korpri adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 29 November 1971 di Jakarta.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: 28 November 1582, Pernikahan William Shakespeare dan Anne Hathaway

Sejarah Korpri

Mengutip pemberitaan Harian Kompas, 2 Desember 1971, pembentukan Korpri bertujuan untuk menghimpun pegawai beberapa instansi dalam satu wadah untuk memperkuat stabilitas politik dan sosial.

Korpri dibentuk untuk menyatukan semua pegawai di instansi dan perusahaan milik pemerintah.

Sebelumnya, para abdi negara ini terkotak-kotak dalam beberapa wadah kepegawaian. Hal ini terjadi karena pengaruh dari sistem yang ditinggalkan pemerintah kolonial Belanda.

Pada 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia. Ketika itu, pegawai pemerintahan Indonesia terbagi menjadi tiga kelompok besar.

Pertama, pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI. Kedua, pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (non kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (kolaborator).

Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia, seluruh pegawai RI, pegawai RI non-kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan pegawai Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan terbitnya Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

Berdasarkan Kepres bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri menjadi satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai pemerintah dan perusahaan negara.

Tugas Pokok dan Fungsi Korpri

Mengutip laman Setjen DPR, berikut tugas pokok dan fungsi Korpri:

Tugas pokok Korpri

  • Menyukseskan pelaksanaan program Pemerintah sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara;
  • Membina korps, baik terhadap anggotanya maupun terhadap keseluruhan korps, dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang telah ada sehingga terwujud kesatuan landasan berfikir, ucapan, dan tindakan;
  • Membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan rohani dan jasmani para anggota sehingga menjadi pegawai Republik Indonesia yang bermoral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdaya guna, dan berhasil guna.

Fungsi utama Korpri 

  • Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang konstruktif sebagai warga negara dan pejuang bangsa yang baik serta menjadi pelopor usaha kemajuan, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat;
  • Pendorong peningkatan pelaksanaan fungsi layanan masyarakat dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran, ketulusan, kedisiplinan, dan kemampuan para anggota;
  • Pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan tujuan serta tugas pokok Korpri;
  • Penampung pengolah, dan penyalur keinginan serta pengayom bagi para anggota menurut kebijakan pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Penyelenggara kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota beserta keluarganya, baik materiel maupun spiritual.

Twibbon Hari Korpri

Berikut link download twibbon Hari Korpri yang dihimpun Kompas.com dari twibbonize.com:

Cara pakai Twibbon

  1. Buka link di atas
  2. Klik opsi Choose Photo/Pilih Foto untuk menentukan foto mana yang hendak digunakan pada template Twibbon.
  3. Anda dapat menyesuaikan ukuran dan posisi foto dengan cara menggeser atau zoom in/out foto pada area yang tersedia di Twibbon.
  4. Setelah foto sudah pas, klik Crop, lalu klik Download/Unduh Foto untuk mengunduh Twibbon yang tadi sudah diedit.
  5. Foto yang sudah diunduh bisa dipajang pada platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan Line.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com