Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop Luncurkan Laman SMEsta untuk UMK, Apa Fungsinya?

Kompas.com - 27/11/2021, 10:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meluncurkan laman UKM nasional bernama Small and Medium Enterprises Station atau SMEsta.

Laman ini menghimpun berbagai informasi terkait UKM dalam satu portal yang bisa diakses di laman SMEsta.id, yang diarahkan langsung ke alamat https://smesta.kemenkopukm.go.id/.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa laman ini merupakan hasil kerja sama antara Kedutaan German melalui ASEAN SMEs GIZ (Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

"Launching SMEsta ini diharapkan membuka pangsa pasar baru bagi UKM ekspor. Sehingga ini menjadi bagian dari kenaikan target ekspor hingga 17 persen di 2024 bisa tercapai,” ujar Teten melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

Lantas, apa saja fungsi dari laman SMEsta?

Tujuan/fungsi portal UKM Nasional

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, tujuan atau fungsi dari portal UKM Nasional adalah menyediakan informasi seputar UKM.

Informasi yang tersedia, antara lain:

  • Prosedur pendaftaran usaha
  • Perizinan dan standarisasi
  • Sertifikasi
  • Pelatihan UKM
  • Akses pasar
  • Pembiayaan (baik dari pemerintah, KUR, fintech, dan lainnya).

Laman ini juga mendukung verifikasi dan validasi informasi UKM ekspor dan Mitra UKM pendukung ekspor. Sehingga memudahkan UKM dalam negeri untuk mencari peluang ekspor.

Baca juga: 5 Penyebab Harga Minyak Goreng Masih Mahal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com