Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

225 Peserta SKD CPNS Didiskualifikasi, Ini Modus Kecurangannya

Kompas.com - 25/11/2021, 10:35 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebanyak 225 peserta seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan.

Penelusuran tindak kecurangan dalam ujian SKD CPNS tahun ini masih terus berlangsung di tengah pelaksanaan rangkaian seleksi CASN yang masih berjalan ke tahapan selanjutnya.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, peserta SKD CPNS yang terbukti curang telah diputuskan untuk didiskualifikasi.

Adapun daftar peserta yang diduskualifikasi, lanjut dia, diumumkan melalui laman instansi masing-masing.

"Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Link Download Materi Soal SKB CPNS 2021

Ia mengatakan, BKN bersama Badan Siber Sandi Negara (BSSN) masih terus melakukan audit forensik dan audit trail untuk seluruh titik lokasi (tilok).

Audit dilakukan dengan memeriksa perangkat seleksi, CCTV, dan aktivitas peserta selama mengikuti seleksi.

Pemeriksaan aktivitas peserta dilakukan dari registrasi, klik mulai ujian, hingga selesai ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.

Kecurangan ditemukan di 9 titik lokasi dan modusnya

Satya menjelaskan, kecurangan peserta SKD CPNS ditemukan di sembilan titik lokasi yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung.

"Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen terbukti curang, dengan temuan di 9 titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung," papar dia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKB CPNS  

Satya mengungkapkan, modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN.

Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.

Satya menyebutkan, angka temuan memungkinkan untuk bertambah karena proses penyidikan masih terus berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.

Menurut dia, jika kembali ditemukan peserta yang terbukti curang walaupun telah dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIP), yang bersangkutan tetap akan didiskualifikasi.

"Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi," kata Satya.

Adapun oknum penyelenggara yang terlibat, akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021, dan oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: BKN Umumkan Rincian Jadwal hingga Ketentuan SKB CPNS 2021, Ini Informasinya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKB CPNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com