Sebanyak 31 provinsi diketahui sudah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yakni sebesar 1,09 persen.
Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Daftar lengkap UMP 2022 dapat disimak di sini:
Perincian Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi, Mana yang Tertinggi?
Unggahan warganet yang menyebut uang yang dibayarkan saat menggunakan toilet di SPBU sebagai pungutan liar (pungli) ramai dibicarakan belakangan ini.
Narasi itu dibagikan oleh akun Facebook ini pada Senin (15/11/2021) dan viral.
Menurut pengunggah, tarif buang air kecil sebesar Rp 2.000 dapat membuat SPBU mengeruk keuntungan yang lebih besar di samping bisnis utamanya menjual bahan bakar minyak (BBM).
Mengetahui hal itu, Menteri BUMN RI Erick Thohir geram. Ia meminta seluruh toilet SPBU gratis.
Selengkapnya dapat disimak di sini:
Ramai Toilet Berbayar di SPBU, Viral di Medsos hingga Membuat Gerah Erick Thohir