KOMPAS.com - Kasus seorang istri di Karawang Jawa Barat dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk, kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan hasi eksaminasi khusus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh terdakwa Valencya terhadap suaminya, CYC, Kejagung pun mengambil alih kasus tersebut.
Selain mengambil alih kasus, Kejagung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.
Berikut kronologi kasus istri marahi suami mabuk hingga dituntut satu tahun penjara:
Baca juga: Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Saya Keberatan
Diberitakan Kompas.com, 11 November 2021, kasus KDRT psikis ini berawal dari laporan Valencya terhadap CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.
CYC, yang merupakan seorang pria asal Taiwan, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Namun, CYC balas melaporkan Valencya pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
CYC ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penelantaran istri dan anak pada Desember 2020.
Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT psikis pada 11 Januari 2021.
Baca juga: Valencya Terpukul Dituntut 1 Tahun Penjara karena Omeli Suami Mabuk, padahal Pertengkaran Biasa
Dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Karawang, 11 November 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano membacakan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya.
JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.
Glendy juga mengatakan, CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.
“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.
Pada saat mendengar tuntutan satu tahun penjara, Valencya mengutarakan keberatan dan mengganggap bahwa dirinya dikriminalisasi.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya.
Usai sidang, Valencya mengaku bahwa ia mengomeli CYC lantaran sang suami kerap mabuk-mabukan.
Ia juga heran mengapa dirinya mendapatkan tuntutan satu tahun penjara hanya karena perbuatannya itu.
“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ungkap Valencya.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (16/11/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan hasil ekasminasi khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap kasus tersebut.
Berdasarkan eksaminasi khusus itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis," kata Leonard.
Selain itu, kata Leonard, Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7.
Kemudian, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.
"Juga tidak memedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," ujar dia.
Berdasarkan hal itu, Kejagung pun mengambil alih kasus tersebut.
Selain mengambil alih kasus, Kejagung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.
Selain itu, khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung.
Hal ini demi memudahkan pelaksaan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard.
(Sumber: Kompas.com/Kontributor Karawang, Farida Farhan, Tsarina Maharani | Editor: I Kadek Wira Aditya, Bayu Galih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.