Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos SKD CPNS, Apa yang Perlu Dipersiapkan?

Kompas.com - 15/11/2021, 06:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

2. Formulir deklarasi sehat

Dalam pelaksanaan SKB CPNS, peserta diharuskan mengisi formulir deklarasi sehat melalui sscasn.bkn.go.id.

Pengisian dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum ujian, dan maksimal H-1 sebelum mengikuti tes.

Formulir deklarasi sehat wajib dibawa peserta saat pelaksanaan seleksi dan ditujukan kepada petugas sebelum pemberian PIN registrasi.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

3. Wajib swab RT-PCR atau antigen

Pelaksanaan SKB CPNS wajib melakukan swab test RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif.

Pengambilan sampel RT-PCR dapat dilakukan 3x24 jam, sedangkan antigen maksimal 1x24 jam sebelum mengikuti KB.

4. Masker, jaga jarak, dan pengisian ruang

Diwajibkan pula mengenakan masker tiga lapis ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Selain itu, jaga jarak dilakukan minimal satu meter antar orang, dan tetap menjaga kebersihan tangan.

Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

5. Penjadwalan ulang

Mengingat pelaksanaan SKB dilakukan di tengah pandemi Covid-19, maka peserta yang dinyatakan positif dapat melakukan penjadwalan ulang.

Penjadwalan ulang bagi peserta positif terinfeksi virus corona, dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com