Ujian SKB CPNS dilaksanakan di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg) BKN, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.
Tes di BKN Pusat terbagi menjadi tiga sesi, dimulai pukul 06.30 WIB.
Adapun tes di Kanreg dan UPT BKN, dibagi menjadi empat sesi, dimulai pukul 06.30 WIB.
Namun, pelaksaan SKB di hari Jumat dilaksanakan dua sesi untuk semua titik lokasi.
Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
7. Soal SKB CPNS 2021
Untuk berjaga-jaga, peserta dapat membawa alat tulis.
Terkait dengan soal-soal yang akan diujikan dalam SKB CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
SKB dapat dilaksanakan instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT.
Peserta dapat memahami kategori jabatan yang dilamar, baik jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
Informasi lebih lanjut, dapat dibaca di sini.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari