KOMPAS.com - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk rekening koletif masih berlangsung.
Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta.
"Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Bantuan yang Cair pada November 2021 dan Cara Mengeceknya
Lalu, apa saja syarat penerima BSU Rp 1 juta dari burekol, dan bagaimana cara mencairkan dana tersebut?
Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Penyaluran dana BSU dengan skema burekol dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.
Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau syarat penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Kriteria tersebut, antara lain:
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengintip Besaran Gaji PPPK
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (25/10/2021), syarat untuk pencairan BSU Rp 1 juta berbeda antar bank.
Syarat pencairan BSU Rp 1 juta:
Jika Anda diminta dokumen lain oleh petugas kantor cabang BNI, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas.
Baca juga: Viral, Video Polisi di Medan Diamuk Warga Usai Diduga Meminta Uang Rp 200 Ribu ke Pengendara Motor
Ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP:
Baca juga: Viral, Video Balita Disuap Makanan Pedas agar Terbiasa, Ini Kata Dokter
Syarat pencairan BSU Rp 1 juta:
Corporate Secretary Division Head BTN Ari Kurniaman menjelaskan, ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan penerima BSU.
"Untuk melakukan pencairan dana BSU Tenaga Kerja maka penerima BSU harus melakukan aktivasi terlebih dahulu," ujar Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Proses aktivasi yakni melakukan pencocokan dokumen penerima subsidi gaji dengan data yang telah diburekol di sistem Bank, antara lain NIK (KTP) dan nomor kepesertaan BPJSTK (Kartu BPJSTK atau Kartu Digital BPJSTK).
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ketentuan ini berlaku di semua kantor cabang BTN yang melayani pencairan dana BSU.
Ari mengatakan, sesuai hasil evaluasi bersama Kemenaker dan BPJSTK tanggal 15 Oktober 2021, untuk penerima BSU yang tidak dapat menunjukkan kartu BPJSTK saat hendak melakukan aktivasi maka cukup menunjukkan KTP saja.
"Jika tidak bisa menunjukkan kartu BPJSTK, bisa menunjukkan KTP asli saja," lanjut dia.