Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan BSU Rp 1 Juta Maksimal 15 Desember, Cek Syarat Berikut

Kompas.com - 14/11/2021, 13:10 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk rekening koletif masih berlangsung.

Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta.

"Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Baca juga: Bantuan yang Cair pada November 2021 dan Cara Mengeceknya

Lalu, apa saja syarat penerima BSU Rp 1 juta dari burekol, dan bagaimana cara mencairkan dana tersebut?

Syarat penerima BSU Rp 1 juta dari burekol

Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Penyaluran dana BSU dengan skema burekol dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.

Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau syarat penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Kriteria tersebut, antara lain:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
  • Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021
  • Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengintip Besaran Gaji PPPK

Cara mencairkan BSU Rp 1 Juta untuk burekol di bank himbara

Ilustrasi Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU)DOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Ilustrasi Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU)

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (25/10/2021), syarat untuk pencairan BSU Rp 1 juta berbeda antar bank.

1. BNI

Syarat pencairan BSU Rp 1 juta:

  • Membawa KTP dan NPWP (opsional)
  • Menunjukkan informasi yang menyatakan sebagai penerima program BSI bisa dengan mengakses situs kemnaker.go.id

Jika Anda diminta dokumen lain oleh petugas kantor cabang BNI, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas.

Baca juga: Viral, Video Polisi di Medan Diamuk Warga Usai Diduga Meminta Uang Rp 200 Ribu ke Pengendara Motor

Ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP:

  1. Foto yang ada pada KTP sudah memudar atau tidak dapat dilihat lagi dengan jelas.
  2. Tulisan yang ada pada KTP/NPWP tidak dapat terbaca dengan jelas karena sudah memudar.
  3. KTP yang digunakan belum e-KTP yaitu masih KTP jenis lama sehingga tidak terbaca e-KTP reader.
  4. Perbedaan data nomor KTP atau NPWP pada saat pengisian form di-server.

Baca juga: Viral, Video Balita Disuap Makanan Pedas agar Terbiasa, Ini Kata Dokter

2. BRI

Syarat pencairan BSU Rp 1 juta:

  • Membawa KTP asli
  • Membawa kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan) baik dalam bentuk fisik maupun eletronik

3. BTN

Karyawan dari BTN menunjukkan kemudahan mencari properti di situs rumah murah BTN, kepada pengunjung  Indonesia Properti Expo, di Jakarta Convention Center, Sabtu (15/2/2020). Tahun ini ada sekitar 650 proyek properti dengan rentang harga dari Rp 140 juta hingga Rp 3 miliar, yang ditawarkan di pameran tersebut.KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES Karyawan dari BTN menunjukkan kemudahan mencari properti di situs rumah murah BTN, kepada pengunjung Indonesia Properti Expo, di Jakarta Convention Center, Sabtu (15/2/2020). Tahun ini ada sekitar 650 proyek properti dengan rentang harga dari Rp 140 juta hingga Rp 3 miliar, yang ditawarkan di pameran tersebut.

Corporate Secretary Division Head BTN Ari Kurniaman menjelaskan, ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan penerima BSU.

"Untuk melakukan pencairan dana BSU Tenaga Kerja maka penerima BSU harus melakukan aktivasi terlebih dahulu," ujar Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Proses aktivasi yakni melakukan pencocokan dokumen penerima subsidi gaji dengan data yang telah diburekol di sistem Bank, antara lain NIK (KTP) dan nomor kepesertaan BPJSTK (Kartu BPJSTK atau Kartu Digital BPJSTK).

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan


Ketentuan ini berlaku di semua kantor cabang BTN yang melayani pencairan dana BSU.

Ari mengatakan, sesuai hasil evaluasi bersama Kemenaker dan BPJSTK tanggal 15 Oktober 2021, untuk penerima BSU yang tidak dapat menunjukkan kartu BPJSTK saat hendak melakukan aktivasi maka cukup menunjukkan KTP saja.

"Jika tidak bisa menunjukkan kartu BPJSTK, bisa menunjukkan KTP asli saja," lanjut dia.

Baca juga: Viral, Video Ambulans Bawa Pasien Terobos Lampu Merah hingga Tabrak Pengendara Motor sampai Tewas, Siapa yang Salah?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek BSU Rp 1 juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com