KOMPAS.com - Molnupiravir, obat yang diklaim untuk penanganan Covid-19, kini mulai dipergunakan di sejumlah negara di dunia.
Obat berbentuk pil produksi perusahaan farmasi Amerika Serikat (AS) Merck.
Inggris menjadi negara pertama yang menyetujui penggunaan pil Molnupiravir. Sementara itu, Indonesia sedang mengusahakan lisensinya agar bisa diproduksi di dalam negeri.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Indonesia akan membeli sekitar 600.000 hingga 1 juta pil molnupiravir.
Pembelian tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi jikalau terjadi lonjakan kasus Covid-19 akhir tahun.
“Rencananya kita akan beli dulu sementara 600.000 sampai 1 juta tablet bulan Desember,” kata Budi dalam rapat kerja Komisi IX DPR, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/11/2021).
Berikut hal-hal yang perlu diketahui soal Molnupiravir:
Baca juga: Luhut Sebut RI Negosiasi untuk Dapat Lisensi Pil Obat Covid-19 Molnupiravir
Melansir Medical News Today (14/10/2021), molnupiravir merupakan obat yang termasuk dalam antivirus yang disebut ribonukleosida mutagenik.
Obat jenis ini mampu mengubah materi genetik virus dan mengacaukannya, sehingga mencegah virus bereplikasi.
Cara kerja molnupiravir adalah di dalam tubuh sel, molnupiravir akan diubah menjadi molnupiravir triphosphate.
Ketika virus mencoba bereplikasi, molnupiravir triphosphate ini akan dimasukkan ke dalam RNA virus, sehingga menyebabkan mutasi.
Mutasi akan menghentikan replikasi virus. Hal ini lah yang membuat jumlah virus dalam tubuh tetap rendah dan mengurangi keparahan penyakit yang ditimbulkan.
Baca juga: Selain Molnupiravir, RI Jajaki Proxalutamide dan AT-527, Obat Apa Itu?
Berdasarkan laman resmi Merck, analisis sementara dari molnupiravir, mengklaim obat ini mampu mengurangi risiko rawat inap atau kematian hingga sekitar 50 persen.
Berdasarkan informasi di laman Yalemedicine.org, molnupiravir dapat dikatakan aman dan tidak memiliki efek samping serius pada penggunanya.
Hal itu terlihat dari hasil uji coba yang dilakukan.