Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Cuti Natal, Ingat Ini Kebijakan Libur Akhir Tahun 2021

Kompas.com - 08/11/2021, 17:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengubah libur nasional dan cuti bersama 2021 dengan mencabut cuti bersama Hari Raya Natal yang semestinya jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021.

Penyesuaian hari libur dan cuti bersama ini dilakukan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Dengan begitu, hanya tersisa satu hari libur nasional di momentum akhir tahun, yakni pada hari H perayaan Natal yang akan jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Hari libur nasional kembali ada pada peringatan tahun baru 2022, yang jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2022

Larangan ambil cuti bagi ASN

Tak berhenti di situ, dalam upaya menekan mobilitas masyarakat untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia, Pemerintah juga melarang para aparatur sipil negara untuk mengambil cuti yamg berkaitan dengan momen hari libur nasional.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kita upayakan menekan sesedikit mungkin (masyarakat) yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar, mulai dari tidak ada libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka (ASN) untuk mengambil cuti yang akan kita lakukan," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dikutip dari laman Kemenko PMK (26/10/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga berharap akan dilakukan kampanye besar-besaran terkait larangan bepergian di akhir tahun nanti.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tutur dia.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, bagi mereka yang terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut akan diberlakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Semua itu merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk mempertahankan kasus pandemi di Tanah Air yang saat ini sudah cukup landai.

Baca juga: Update Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com