Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku, Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Cukup Pakai Antigen

Kompas.com - 04/11/2021, 14:32 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api cukup menggunakan hasil negatif rapid tes antigen.

Ketentuan ini berlaku mulai 3 November 2021.

Hal ini disampaikan oleh VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus.

Pengambilan sampel dapat dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Joni mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Aturan Berubah-ubah, Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara yang Berlaku

Meski demikian, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.

Syarat lengkap naik kereta api

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa maupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Alasannya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca juga: [POPULER TREN] Aturan PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dicabut | Polisi Minta Sekarung Bawang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com