KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan.
Seiring dengan itu, sejumlah aturan pun mulai disesuaikan, tak terkecuali pelaku perjalanan darat, udara, dan laut.
Aturan perjalanan yang berubah-ubah ini membingungkan masyarakat. Berbagai tanggapan disampaikan di media sosial soal aturan perjalanan yang terus mengalami perubahan, bahkan dalam hitungan hari.
Baca juga: Aturan Perjalanan Sering Berubah, Pengamat: Pemerintah Punya Arah Kebijakan atau Tidak?
Jadi, seperti apa syarat perjalanan yang berlaku?
Berikut syarat perjalanan darat, laut, dan udara yang berlaku saat ini, mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021:
Perjalanan jarak jauh dalam hal ini adalah perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan umum dilakukan pembatasan maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
Pembatasan jumlah penumpang ini berlaku bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.
Khusus untuk penumpang kereta api, penumpang harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selain itu, penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Untuk kendaraan logistik, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam bagi yang sudah divaksin lengkap, 7x24 jam untuk vaksin dosis pertama, dan 1x24 jam pelaku perjalanan yang belum divaksin.
Aturan ini berlaku bagi penumpang pesawat yang baru divaksinasi vaksin Covid-19 dosis pertama.