Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat Terbaru Perjalanan Darat

Kompas.com - 02/11/2021, 18:30 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Syarat terbaru perjalanan darat penumpang kendaraan sepeda motor dan mobil ramai diperbincangkan. 

Hal itu karena pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Aturan tersebut dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak 27 Oktober 2021. 

Selengkapnya, berikut syarat terbaru perjalanan darat sesuai SE Kemenhub No 90 Tahun 2021. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Terbaru Perjalanan Darat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com