Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Berubah-ubah, Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara yang Berlaku

Seiring dengan itu, sejumlah aturan pun mulai disesuaikan, tak terkecuali pelaku perjalanan darat, udara, dan laut.

Aturan perjalanan yang berubah-ubah ini membingungkan masyarakat. Berbagai tanggapan disampaikan di media sosial soal aturan perjalanan yang terus mengalami perubahan, bahkan dalam hitungan hari.

Jadi, seperti apa syarat perjalanan yang berlaku?

Berikut syarat perjalanan darat, laut, dan udara yang berlaku saat ini, mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021:

Perjalanan jarak jauh dalam hal ini adalah perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.

Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan umum dilakukan pembatasan maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Pembatasan jumlah penumpang ini berlaku bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.

Khusus untuk penumpang kereta api, penumpang harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Untuk kendaraan logistik, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam bagi yang sudah divaksin lengkap, 7x24 jam untuk vaksin dosis pertama, dan 1x24 jam pelaku perjalanan yang belum divaksin.

Aturan ini berlaku bagi penumpang pesawat yang baru divaksinasi vaksin Covid-19 dosis pertama.

Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali, serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Selain itu, pelaku perjalanan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Untuk penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan meski surat keterangan tes menunjukkan hasil negatif.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/04/115500465/aturan-berubah-ubah-ini-syarat-perjalanan-darat-laut-dan-udara-yang-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke