Untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mall diperbolehkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon sebagai kebutuhan tracing.
Selain itu, seluruh pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 70 persen, dengan hanya pengunjung berkategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Restoran di aera bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.
Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan atau keagamaan berjamaan dengan maksimal 75 persen.
Area publik, taman, tempat wisata umum, dan area publik lain diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, pusat kebugaran, dan lainnya boleh buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Pelaksanaan resepsi pernikahan juga boleh diizinkan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.
Seluruh kegiatan yang terlaksana harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan memakai masker dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.