Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Lengkap PPKM Level 1 Berlaku 2-15 November 2021

Adapun aturan PPKM 2-15 November, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021, yang memuat pembatasan-pembatasan kegiatan setiap daerah sesuai level pandemi.

Setiap daerah di Jawa dan Bali digolongkan dengan kategori level 1-4, dan terdapat perbedaan aturan kegiatan masyarakat di setiap levelnya.

Saat ini, beberapa daerah masuk dalam kategori level 1 seperti DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Pangandaran, Bekasi, Tegal, Semarang, Surabaya, Madiun, Blitar, dan lainnya.

Apa saja aturan di daerah PPKM level 1?

Aturan lengkap PPKM level 1

Berikut aturan PPKM level 1 berlaku 2-15 November 2021:

1. Pembelajaran tatap muka

Pelaksanan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan daring atau luring.

Jika dilaksanakan tatap muka, maka kapasitas maksimal 50 persen, dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, dan MALB yang maksimal 62-100 persen, dan PAUD maksimal 33 persen.

2. Sektor esensial dan non esensial

Kegiatan non esesnsial dapat menerapkan 75 persen work form office (WHO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara sektor esensial seperti bank, pegadaian, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri ekspor diperbolehkan beroperasi 100 persen.

3. Kegiatan makan dan minum di tempat umum

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya boleh buka maksimal pengunjung 75 persen sampai pukul 22.00.

Untuk restoran atau kafe di dalam gedung, buka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 22.00, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara rumah makan atau kafe yang beroperasi malam hari, boleh buka dari pukul 18.00-00.00, dengan maksimal pengunjung 75 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Mal atau pusat perbelanjaan

Mall atau pusat perbelanjaan di daerah level 1, boleh buka dengan kapasitas penuh sampai pukul 22.00.

Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

Untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mall diperbolehkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon sebagai kebutuhan tracing.

Selain itu, seluruh pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Bioskop

Bioskop boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 70 persen, dengan hanya pengunjung berkategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Restoran di aera bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.

6. Tempat ibadah

Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan atau keagamaan berjamaan dengan maksimal 75 persen.

7. Fasilitas umum

Area publik, taman, tempat wisata umum, dan area publik lain diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

8. Kegiatan lain

Kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, pusat kebugaran, dan lainnya boleh buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Pelaksanaan resepsi pernikahan juga boleh diizinkan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

Seluruh kegiatan yang terlaksana harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan memakai masker dan lainnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/02/173000365/aturan-lengkap-ppkm-level-1-berlaku-2-15-november-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke