Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 2 dan 1 Periode 2-15 November 2021

Kompas.com - 02/11/2021, 12:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tempat ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Pernikahan

Untuk level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk level 1 kapasitas maksimal 75 persen.

Tempat umum dan kegiatan seni budaya

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen untuk level 2 dan 75 persen untuk level 1, dengan menerapkan:
Protokol kesehatan yang diatur kementerian atau lembaga terkait
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai
Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan syarat didamping orangtua
Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 2 dan 75 persen untuk level 1.

Adapun kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 2 dan 75 persen untuk level 1, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Transportasi

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
  • Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang antar wilayah Jawa dan Bali
  • Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
  • Sopir kendaraan logistik yang sudah divaksin dosis lengkap bisa menggunakan tes anitgen yang bisa berlaku 14 hari perjalanan domestik, untuk yang baru menerima dosis pertama hanya berlaku 7 hari. Sementara, yang belum divaksin hasil tes anitgen hanya berlaku 1x24 jam.

Melalui PPKM ini, masyarakat diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.

Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Terbaru: Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com