Warung dan restoran
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk daerah level 2 dibuka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk daerah level 1 dibuka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan:
- Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 untuk level 2 dan pukul 22.00 untuk level 1
- Kapasitas maksimal 50 persen untuk level 2 dan 75 persen untuk level 1
- Satu meja maksimal 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit untuk level 2
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 50 persen untuk level 2 dan 75 persen untuk level 1
- Waktu makan maksimal 60 menit untuk level 2
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 2 dan 75 persen untuk level 1, dengan waktu makan maksimal 60 menit
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Aturan PPKM hingga 1 November: Mal Bisa Buka 100 Persen, Anak-anak Boleh ke Bioskop