Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap, Ini Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021

Kompas.com - 29/10/2021, 13:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 29-30 Oktober 2021.

Peserta yang lolos dapat melenggang ke tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menurut jadwal resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta akan melakukan pemilihan lokasi ujian pada 31 Oktober-1 November 2021.

Setelah itu, proses penjadwalan SKB pada 2-4 November, dan pengumuman 7 November 2021.

Baca juga: Daftar 164 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021 Hari Ini

Kapan pelaksanaan SKB CPNS?

Adapun pelaksanaan SKB direncanakan akan berlangsung pada 15-28 November 2021.

Setelah itu, akan dilakukan pengolahan atau integrasi hasil SKD dan SKB, yang nantinya akan dijadikan patokan kelolosan peserta.

Sebagai informasi, SKB akan diikuti oleh peserta SKD yang masuk dalam pemeringkatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade), dengan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Cara Cek Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021

Apa saja yang akan diujikan?

Melalui akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan.

SKB dapat dilaksanakan oleh instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT.

Terkait dengan pelaksanaan SKB pada instansi pusat, menggunakan sistem CAT BKN.

Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan berikut:

  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Dalam hal terdapat jenis atau bentuk tes wawancara SKB selain CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Jika terdapat jenis tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan selain CAT, wajib menyusun pedoman dengan setidaknya memuat:

  • Jenis tes tambahan
  • Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
  • Kompetensi penguji atau lembaga penguji setiap jenis tes
  • Bobot penilaian setiap jenis tes
  • Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
  • Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.

Instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB selain CAT, harus memuat jenis SKB dan bobot nilai tes.

Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK Non-guru 2021

Materi soal SKB

BKN menjabarkan, peserta dapat memahami kategori jabatan yang dilamar, yaitu jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.

Materi SKB jabatan fungsional disusun instansi pembina jabatan fungsional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com