Sementara itu Febri Diansyah dikenal sebagai jubir KPK yang mengundurkan diri karena menurutnya kondisi KPK telah berubah usai revisi UU KPK.
Surat pengunduran dirinya disampaikan pada 18 September 2020.
Melansir Kompas.com, 25 September 2021, Febri Diansyah menjabat sebagai Juru Bicara KPK sekaligus Kepala Biro Humas KPK sejak 6 Desember 2016.
Baca juga: Saat Pelantikan Pegawai KPK Tetap Berjalan di Tengah Sorotan Publik...
Jabatan juru bicara ia lepas pada 26 Desember 2019 lalu fokus pada jabatannya sebagai Kepala Biro Humas KPK.
Febri memulai kariernya di KPK pada 2013 sebagai pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebelum bergabung di KPK, Febri merupakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2007 setelah ia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Setelah lepas dari KPK, Febri dilantik menjadi Juru Bicara Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi pada 24 September 2021.
Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi didirikan oleh masyarakat sipil di depan Gedung ACLC KPK atau gedung lama KPK.
Kantor darurat ini didirikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.
Baca juga: 5 Fakta soal Bupati Banjarnegara, dari Pamer Slip Gaji hingga Jadi Pesakitan KPK
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memberi pendapat terkait jubir yang tepat untuk presiden.
Menurutnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung layak menjadi juru bicara presiden.
Hal itu karena Pramono Anung dinilai kapabel untuk mengkomunikasikan kebijakan pemerintah dan presiden.
"Tetapi apakah beliau yang nanti akan merangkap karena tugasnya sebagai Seskab itu juga cukup berat, ya biar Pak Jokowi yang mempertimbangkan," ujar Arsul, dikutip Kompas.com, 25 Oktober 2021.
Baca juga: Menilik Perbedaan Istana Negara dengan Istana Merdeka, Apa Saja?