Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Konsumen PLN Didenda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang

Kompas.com - 28/10/2021, 07:32 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membagikan pengalamannya mendapatkan denda sebesar Rp 17 juta dari PLN.

Denda itu diberikan karena dugaan meteran dilubangi. Cerita soal ini dibagikan di media sosial Twitter dan viral.

Jika denda itu tak dilunasi, maka listrik di rumah pelanggan itu akan diputus. Si pemilik rumah itu mengaku tak tahu bahwa meteran di rumahnya dilubangi.

"Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membyar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya," tulis dia.

Baca juga: Denda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang, Ini Kata PLN

Bagaimana kronologi peristiwa ini?

Peristiwa ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Saat dikonfirmasi, pengunggah cerita itu, Risma, mengatakan, awalnya ada petugas PLN datang didampingi petugas keamanan.

Petugas itu memeriksa meteran listrik di rumahnya, kemudian menyodorkan berita acara (BA).

Berdasarkan berita acara itu, ia didenda Rp 17.759.909 karena alasan meteran berlubang.

Menurut Risma, ia juga sudah mendatangi kantor PLN untuk meminta penjelasan soal denda tersebut. Jika tak segera membayar denda, listrik di rumahnya akan diputus. 

Ia juga berupaya mengajukan sanggahan secara daring dan diminta datang ke kantor PLN di unit layanan pelanggan (ULP) Rungkut, Surabaya, untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Saya masih harus membuat surat pernyataan keberatan yang ditujukan ke manajer ULP Rungkut, yang kemudian diteruskan ke tim keberatan," kata Risma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Video Viral Kapolres Nunukan, Kompolnas: Praktik Militeristik Masih Terjadi di Polri

Risma mengatakan, berdasarkan berkas yang didapatkannya, ia disebut melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Pelanggaran itu masuk kategori Pelanggaran II.

Berdasarkan keterangan di laman resmi PLN, pelanggaran golongan II merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.

PLN: Ada indikasi pelanggaran

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Manajer ULP Rungkut Surabaya Bayu Kristanto mengatakan, denda Rp 17 juta itu diberikan karena lubang pada meteran listrik merupakan salah satu indikasi pelanggaran.

"Lubang pada meter merupakan salah satu indikasi atas terjadinya pelanggaran. Meter lubang merupakan salah satu indikasi pelanggaran, karena tidak sesuai standar," kata Bayu.

Ia menyebutkan, adanya lubang pada meteran berpotensi dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi pengukuran pemakaian energi listrik.

Jika kerusakan atau lubang bukan berasal atau bersumber dari kesalahan pelanggan, PLN menyediakan mekanisme sanggahan terhadap denda yang diberikan.

Keberatan bisa diajukan kepada Tim Keberatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL.

"Dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," ujar Bayu.

Baca juga: Viral Video Bikin Lulur dari Kunyit, Kopi, dan Beras, Amankah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Tren
Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com