Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisi-kisi SKB CPNS 2021 dan Ketentuan Peserta yang Lulus Seleksi

Kompas.com - 27/10/2021, 11:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hampir selesai. Pengumuman kelulusannya dijadwalkan dilakukan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama dilakukan pada 29-30 Oktober 2021 dan tahap kedua pada 13-14 November 2021.

Setelah itu peserta yang lolos akan menjalani tes tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Update Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Ketentuan SKB CPNS 2021

Ketentuan SKB CPNS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Peserta yang bisa mengikuti SKB, dijelaskan dalam pasal 40 ayat 5.

Disebutkan, peserta yang lolos SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Misalnya jumlah kebutuhan jabatan adalah satu, maka tiga kali formasi adalah tiga. Sehingga yang bisa mengikuti SKB hanya tiga orang dengan peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Lalu jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari:

  1. Nilai tes karakteristik pribadi
  2. Tes intelegensi umum
  3. Tes wawasan kebangsaan.

Lalu jika nilainya masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

Baca juga: Kriteria Lolos SKD dan Syarat SKB CPNS 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com