Sebelumnya, Wiku menjelaskan alasan tes PCR hanya diwajibkan bagi pelaku perjalanan udara.
Ia menjelaskan, hal tersebut berkaitan dengan pengaturan kapasitas penumpang moda transportasi lain yang tidak sebanyak pesawat.
"Untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen (penumpang)," jelas dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Sementara itu, saat ini kapasitas penumpang pesawat udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen.
Merespons aturan itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut pemerintah diskriminatif.
"Memberatkan dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen," tuturnya.
Menurutnya, ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia, sehingga harganya naik berkali lipat.
Oleh karena itu, Tulus meminta syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan, atau direvisi aturan pelaksananya.
Ia menyarankan agar waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.
Baca juga: Tentang Ibu Kota Baru dan Para Calon Pemimpinnya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.