Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Ragam Pelat Nomor RF, untuk Siapa dan Bagaimana Peruntukannya?

Kompas.com - 24/10/2021, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ramai soal pelat nomor kendaraan dengan ekor RFS di media sosial.

Keriuhan ini usai pelat nomor berekor RFS dari mobil Toyota Alphard yang ditumpangi selebgram Rachel Vennya terekspos ke publik.

Bukan apa-apa, pelat nomor RFS memang identik dengan pelat khusus pejabat. Warganet pun bertanya-tanya. Bagaimana bisa?

Padahal, penggunaan pelat kendaraan khusus sendiri telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Berikut penjelasan dari kepolisian, sekaligus lebih jauh tentang pelat nomor khusus berkode "RF".

Apa saja jenisnya, untuk siapa, dan bagaimana peruntukannya?

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat yang Mulai Berlaku Hari Ini

Beda RFS pelat khusus dan biasa

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelat RFS pada mobil Rachel Vennya adalah nomor biasa dan bukan pelat nomor khusus.

Dia menjelaskan, kode RFS pada pelat nomor khusus memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit angka.

Sementara mobil Alphard yang ditumpangi Rachel Vennya memiliki kepala angka 1 tetapi hanya 3 digit, dan itu bukan nopol khusus.

"RFS (pada mobil) Rachel Vennya itu pelat nomor biasa karena tiga angka, bukan pelat nomor khusus," ujar Sambodo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/10/2021) siang.

"Itu kan pelat biasa, bukan pelat khusus karena 3 angka. RFS yang pelat khusus itu yang 4 angka dengan kepala angka 1," imbuh dia.

Baca juga: Mengenal Ragam Nopol Khusus RF, Siapa yang Boleh Menggunakannya?

Daftar pelat nomor khusus RF

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, selain RFS, TNKB dengan kode RF terdapat beberapa macam, dan semua ada peruntukannya.

"Ada RFD, RFP, dan lain-lain," kata dia.

Berikut selengkapnya, sebagaimana diberitakan Kompas.com, 16 September 2021:

  • Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
  • Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
  • Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
  • Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
  • Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya RFS, Bagaimana Aturannya?

Tidak ada ketentuan khusus untuk akhiran nopol 3 angka

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, terkait kasus pelat nomor Rachel Vennya, tidak ada ketentuan khusus untuk akhiran nomor polisi (nopol) tiga angka.

Seperti yang telah dituliskan di atas, Toyota Alphard hitam yang ditumpangi Rachel Vennya menggunakan nopol B-139-RFS, atau tiga angka.

"Misalnya B-XXX-ABC. Jadi memang bisa request dan membayar sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 terkait penerbitan nopol pilihan," jelas Argo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/10/2021) siang.

Adapun PP tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan untuk penerbitan nomor rahasia, kata Argo, juga sudah diatur sesuai dengan Pasal 76 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Pejabat teras pada departemen/instansi dapat mengajukan STNK rahasia atau khusus yang melalui mekanisme yang sudah ditentukan dan akan digunakan untk kerahasiaan tugas," terang Argo.

"Di mana nomor yang digunakan adalah kepala 1xxx (4 angka) dengan akhiran RFS. Misalnya B-1234-RFS. Jadi memang kalau nopol 3 angka akhiran RFS itu bukan kategori nomor rahasia," tandas dia.

Baca juga: Polisi Panggil Rachel Vennya Terkait Nopol RFS Senin 25 Oktober

Biaya pembuatan NRKB pilihan

Berikut rincian biaya penerbitan NRKB pilihan sesuai PP Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka

  • Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
  • Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
  • Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
  • Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
  • Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com