Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pelat Nomor Kendaraan Putih Sudah Berlaku? Ini Kata Korlantas

Kompas.com - 31/08/2021, 19:45 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Ramai soal unggahan foto yang menampilkan sepeda motor dengan pelat nomor kendaraan berwarna putih di media sosial.

Unggahan tersebut diposting oleh salah satu akun di salah satu grup Facebook. Dalam foto, tampak depan dan belakang sepeda motor dilengkapi pelat nomor putih dengan tulisan hitam.

Unggahan sepeda motor Scoopy dengan pelat putihTangkapan layar Facebook Unggahan sepeda motor Scoopy dengan pelat putih

Unggahan tersebut membuat banyak warganet bertanya-tanya. Apakah pelat nomor kendaraan putih sudah diberlakukan?

 

Berikut penjelasan dari Korlantas:

Baca juga: Ramai soal Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Apakah Sudah Berlaku? Ini Ceritanya

Penjelasan Korlantas

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/8/2021), Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menegaskan, pelat nomor putih belum diberlakukan untuk saat ini.

 

Ia mengatakan bahwa pelat nomor belum diberlakukan karena saat material belum siap.

"Belum diberlakukan, materialnya belum siap," ujar Taslim.

Taslim pun meluruskan soal unggahan foto sepeda motor dengan pelat putih tersebut.

Terkait unggahan foto sepeda motor dengan pelat kendaraan putih dengan tersebut, dikatakannya, tidak dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim

Pihaknya berpesan agar jajaran Ditlantas agar tetap mengacu pada aturan atau regulasi dan proses yang diatur Korlantas. "Tidak diizinkan daerah inisiatif sendiri-sendiri," ujar dia.

Rencana pemberlakuan tahun depan

Dalam pemberitaan sebelumnya, Taslim juga telah mengatakan, rencana pelat nomor kendaraan dengan warna putih tersebut akan dimulai tahun depan.

Pemberlakukan aturan tersebut dilaksanakan bertahap dan akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.

"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," kata Taslim, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Nantinya, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku nasional, tetapi tidak berlaku pada plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

"Betul berlaku nasional. Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com